Selasa, 15 Mei 2018

Hukum Mengkonsumsi Minuman Kopi Luwak, Air Tape, dan Bir serta Hukum Pemanfaatannya

Posted by Vadianyourlife on 23.24 with No comments


 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
By. Eva Dianidah, Khairunnisa, Sulaiman

A.    Khamar dalam pandangan hukum Islam
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah 219. Allah SWT berfirman yang bunyinya sebagai berikut:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ, قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّااسِ وَاِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa bagi keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219) Berdasarkan ayat diatas, maka memberi suatu pengertian bahwa meminum khamar merupakan suatu perbuatan yang mengandung dosa besar.
Meskipun ada beberapa manfaat yang diperoleh dari khamar itu, namun secara tegas Allah SWT, mengatakan bahwa manfaat yang sedikit itu tidak ada nilainya jika dibanding dengan dosa yang terdapat didalamnya. Ayat tersebut secara implisit juga mengisyaratkan kepada manusia bahwa khamar itu mengandung suatu kemudaratan dan kerusakan baik secara material maupun secara spiritual. Sedangkan yang menjadi titik tolak dari pelanggarannya adalah bahwa khamar itu merupakan bagian dari strategi syaitan didalam menjerumuskan umat manusia kedalam perangkapnya. Hal itu senada dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 91
اِنَّمَا يُرِيْدُالشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِاللهِ وَعَنِالصَّلَاةِۖ  فَهَلْ أَنْـُمْ مُّنْتَهُوْنَ
 Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al-Maidah : 91).
Dalam Al-Qur’an Allah SWT melarang anak manusia untuk menjerumuskan dirinya kedalam kebinasaan. Padahal penyelahgunaan khamar dan sejenisnya akan mengakibatkan seseorang akan mengalami kebinasaan dan kehancuran. Hal ini dapat kita pahami dari pengertian ayat 195 pada suarat Al-Baqarah: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah : 195)[1]
Khamr itu meliputi bahan-bahan makanan yang tajam rasanya, memabukkan, bermanfaat, dan bergizi. Khamr juga mengandung al-ghaul (alkohol) yang membahayakan, yaitu bahan yang menyala-nyala berupa inti api.[2]
Adapun alkohol dalam kadar yang sedikit, rata-rata dapat ditemukan dalam komposisi sayur-mayur dan buah-buahan. Kita biasa mengkonsumsinya, karena kadar alkohol yang sedikit pada buah-buahan dan sayur-mayur tersebut bermanfaat.[3]
B.     Fatwa MUI tentang Hukum Mengkonsumsi minuman Alkohol
Majelis Ulama Indonseia pada tanggal 13-14 Rabiul akhir 1414 H bertepatan dengan tanggal 30 September 1993, memutuskan bahwa minuman alkohol yang dimaksud disini adalah minuman yang mengandung alkohol yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau sebagainya. Anggur, obat, anggur arak obat dan minum-minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk minuman alkohol.
Khamar adalah minuman yang memabukan, termasuk kedalam minuman beralkiohol, berapun kadar alkohol tetap alkohol. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti: misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas dan kenakalan remaja. Jadi, status minuman beralkohol sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil keuntungan dari perdaganagan minuman beralkohol.
Kesepakatan di atas berdasarkan atas:
             1.     Minuman beralkohol adalah muskir (memabukan), terdapat dalam qs Al-Maidah: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
        2.   Minuman beralkohol menyebabkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala macam kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
       3.   Minuman alkohol dapat merusak kesehatan
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
        4.     Minuman beralkohol dapat mengahancurkan potensi ekonomi, karena peminum alkohol produktivitasnya akan menurun.
                  5.     Minuman beralkohol dapat merusak produktivitas masyarakat, karena orang yang  minum khamar akan berbuat kriminalitas
وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.[4]

C.     Fatwa MUI tentang kopi luwak
Kopi luwak yang dimaksud adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat:
             1.     Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk
             2.     Dapat menumbuh jika ditanam kembali
Hukum kopi luwak,  sebagaimana yang dimaksud di atas adalah termasuk muttanajis (barang terkena najis), kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan, memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.[5]

D.      Fatwa MUI tentang Tape
Dalam Fatwa MUI no. 4 tahun 2003 tentang "Standarisasi Fatwa Halal" dijelaskan mengenai ketentuan khamr dan hukumnya. Disebutkan pada poin kedua yaitu "minuman yang termasuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%." Adapun pada poin keenam, disebutkan bahwa "tape dan air tape tidak termasuk khamr kecuali apabila memabukkan." Namun pada fatwa tersebut ada in-konsistensi logika berfikir, karena menurut kajian Dr. Sopa,  M.Ag, tape dan air tape tersebut termasuk khamr karena mengandung alkohol yang cukup tinggi, yaitu mencapai lebih dari batas minimal 1% sebagaimana yang terlihat dalam hasil penelitian berikut ini.
Berikut hasil penelitian yang dilakukan terhadap tape ketan yang dibuat secara tradisional menghasilkan kadar etanol sebagai berikut:[6]
Tabel 1 Kadar Alkohol yang terdapat dalam Tape Ketan berdasarkan Lamanya Fermentasi
No.
Lama Fermentasi
Kadar Alkohol
1.
0 jam
0%
2.
5 jam
0,165%
3.
15 jam
0,391%
4.
24 jam
1,762%
5.
36 jam
2,754%
6.
48 jam
2,707%
7.
60 jam
3,38%

Berdasarkan tabel tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa semakin lama waktu fermentasi semakin besar pula kadar alkohol yang dihasilkan oleh tape, bahkan ada yang mensinyalir bisa mencapai 10%. (Lihat Jurnal Halal, No. 09/II/1996, edisi Februari-Maret, hlm. 73)
Tape singkong juga mengalami hal yang sama apabila dibuat dengan cara ditumpuk. Berbeda halnya jika dalam proses pembuatannya digantung seperti "peuyeum Bandung". Meskipun demikian, sebaiknya kita menghindari tape yang sudah berair karena kandungan alkoholnya cukup tinggi.
E.     Fatwa MUI tentang Bir
Secara medis, mengonsumsi minuman beralkohol itu jelas membahayakan tubuh manusia. Bahkan lama kelamaan akan menyebabkan kerusakan fisik, mental maupun sosial. Lebih dari itu, alkohol juga dapat menyebabkan kematian. Pengaruh alkohol tersebut dalam tubuh akan terlihat pada kandungan alkohol dalam darah sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini:[7]
Tabel 2 Pengaruh Alkohol dalam Darah terhadap Kejiwaan
No.
Jumlah Alkohol dalam Darah (mg/100g)
Konsumsi Minuman
Efek Kejiwaan
1.
30
Bir 600cc/
Wine 125cc/
Wiski 40cc
Terasa hangat
Sedikit perubahan
2.
60
Bir 1200cc/
Wine 250cc/
Wiski 80cc
Tambah kepercayaan/rasa berani, relaks
3.
90
Bir 1800cc/
Wine 375cc/
Wiski 120cc
Refleks berkurang, mudah tersinggung, kontrol berkurang
4.
150
Bir 3000cc/
Wine 625cc/
Wiski 200cc
Bicara melantur, tidak tenang, penglihatan tidak jelas
5.
250
Bir 4800cc/
Wine 1000cc/
Wiski 300cc
Mabuk, sempoyongan, irrasional
6.
350
Bir 7000cc/
Wine 1300cc/
Wiski 400cc
Koma
7.
450
Bir 9000cc/
Wine 1800cc/
Wiski 600cc
Kemungkinan meninggal karena alkohol

Tabel diatas menunjukkan dari ketiga jenis minuman keras yang paling berbahaya adalah wiski, karena hanya dengan mengonsumsinya sebanyak 300cc sudah menyebabkan seseorang menjadi mabuk. Apalagi ditambah 100cc lagi (400cc) dapat menyebabkan koma dan apabila ditambah 200cc (600cc) bisa menyebabkan kematian. Sebaliknya, yang paling ringan bahayanya adalah bir. Meskipun demikian, apabila mengonsumsi dalam jumlah banyak sama bahayanya dengan wiski.
F.      Hukum Pemanfaatan Alkohol
قَالَ بنُ مَسْعُوْدٍ فِى الْمُسْكِرِ : اِنَّ اللهَ لَمْيَجْعَلْ شِفَاءَ كُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ. (رواه البخارى)
Atinya: Ibnu Mas’ud telah berkata tentang barang yang memabukkan. “Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan obat bagimu pada barang yang dia telah mengharamkan padanya.” (HR. Al-Bukhari)
Berdasarkan hadits diatas, Nazih Ahmad menyatakan bahwa penggunaan bahan-bahan yang diharamkan seperti alkohol dalam medis dan obat-obatan selama belum bisa tergantikan atau tidak ada alternatif lain yang bisa memberikan kesembuhan pada suatu penyakit kecuali hanya bisa sembuh dengan mengkonsumsi obat beralkohol tersebut, maka hukumnya dibolehkan. Masalah ini seperti halnya makan sesuatu yang diharamkan dalam keadaan terpaksa dan tidakada yang lainnya, sehingga jika tidak memakannya dapat mengancam nyawanya. Jika masalahnya seperti ini, maka hal ini diperbolehkan, karena berobat dan makan sama-sama untuk kelangsungan hidup. Akan tetapi darurat disini ada batasnya, yaitu hanya sampai pada batas yang bisa membuat keadaannya menjadi pulih dari penyakit yang dideritanya.[8]
Adapun alkohol dalam bentuk khamr (minuman beralkohol) banyak dijumpai sebagai campuran dalam makanan atau minuman. Hukum menggunakan alkohol sebagai campuran makanan dan minuman adalah haram, karena termasuk dalam pemanfaatan benda najis yang telah diharamkan dalam Islam. Kembali lagi seperti halnya pernyataan diatas, bahwa apabila dalam keadaan darurat, diperbolehkan memakan makanan tersebut jika akan mengancam keselamatan jiwa.[9]
Contoh alkohol dalam berbagai makanan dan minuman adalah sebagai berikut:
             1.          Sebagai penyedap masakan, ada pada beberapa khamr sebagai penyedap masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi khamr. Misalnya:
a.    Ang Chiu, sebagai penyedap masakan, berguna untuk mempersedap masakan daging, ayam, sea food dan sayur mayur.
b.    Lo Wong Chiu, digunakan sebagai saus penyedap masakan,
c.    Anggur beras putih, sebagai rendaman obat Thionghoa dan berbagai masakan.
         2.           Khamr dalam kue ulang tahun, terdapat bahan berupa “rhum” pada bahan pembuat kue ulang tahun. Rhum merupakan nama dari sebuah minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 30%.
          3.          Khamr dalam tumisan, masakan yang menggunakan cara pemasakan tumis juga sering menggunakan khamr sebagai bahan yang ditambahkan. Aroma khamr akan muncul pada saat tumisan dipanaskan dengan api dan khamr dimasukkan kedalam wajan.
       4.       Khamr dalam mie. Mie goreng dengan berbagai rasa kadang-kadang ditambahkan khamr untuk mencitarasakan khamr dengan menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng udang, dll. Khamr yang digunakan dalam masakan ini biasanya adalah arak putih, arak merah, atau mirin.
           5.            Khamr dalam campuran minuman
Di restoran-restoran atau caffe sering ditawarkan beraneka ragam minuman dengan nama keren dan penampilan yang eksentrik. Kadang-kadang kita terjebak dengan nama minuman itu yang kelihatannya aman. Misalnya avocado fload, lemon squash, oranges dan beberapa minuman yang berkonotasi buah-buahan. Tetapi tidak ada salahnya jika kita bertanya kepada pramusaji, apa saja isinya. Sebab tidak jarang di dalam minuman buah itu pun ditambah rhum atau minuman keras yang lain. Katanya untuk menimbulkan sensasi khusus ketika kita meneguknya.[10]



    [1] Jurnal Iriansyah, Penegakan Hukum Jinayat Terhadap Khamar Sebelum dan Pasca Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Aceh Tamiang, Jurnal Hukum Samudra. Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017. Diakses pada: 02 Mei 2018. Pkl: 19:38
       [2] Ali Mustafa Yakub, Kriteria Halal-Haram; untuk Pangan, Obat, dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadis, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2013), Cet. 2, hlm. 122.
       [3] Ibid.
      [4] Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Sejak 1995,( Jakarta: Erlangga), hlm. 724-726.
       [5] Ibid. Hlm. 869
       [6] Imam Masuk per Ali et. all., Pedoman Produksi Halal, dalam Sopa, Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: GP Press, 2013), Cet.1, hlm. 84.
       [7] Sopa, Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: GP Press, 2013), Cet.1, hlm. 86.
       [8] Nazih Hammad, Penggunaan Bahan-Bahan yang Haram dan Najis dalam Makanan dan Obat-obatan, dalam skripsi Sally Ramadani, Hukum Penggunaan Alkohol sebagai Pelarut (Solvet) dalam Obat Batuk Ditinjau dari Hadis Nabi, (UIN Alauddin Makassar, 2018).
       [9] M. Shiddiq Al-Jawi, Alkohol dalam Makanan, Obat, dan Kosmetik (Bag 2), The house of Khilafah 1924.org, Generated: 12 Jul, 2006, 17:17 powered of Joomla!
       [10] M. Shiddiq Al-Jawi, Alkohol dalam Makanan, Obat, dan Kosmetik (Bag 2), The house of Khilafah 1924.org, Generated: 12 Jul, 2006, 17:17 powered of Joomla!

0 komentar:

Posting Komentar