JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
By. Eva Dianidah, Khairunnisa, Sulaiman
A. Khamar dalam pandangan hukum Islam
Dalam
Al-Qur’an surat Al-Baqarah 219. Allah SWT berfirman yang bunyinya sebagai
berikut:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ, قُلْ
فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّااسِ وَاِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa bagi
keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219) Berdasarkan
ayat diatas, maka memberi suatu pengertian bahwa meminum khamar merupakan suatu
perbuatan yang mengandung dosa besar.
Meskipun
ada beberapa manfaat yang diperoleh dari khamar itu, namun secara tegas Allah
SWT, mengatakan bahwa manfaat yang sedikit itu tidak ada nilainya jika
dibanding dengan dosa yang terdapat didalamnya. Ayat tersebut secara implisit
juga mengisyaratkan kepada manusia bahwa khamar itu mengandung suatu
kemudaratan dan kerusakan baik secara material maupun secara spiritual. Sedangkan
yang menjadi titik tolak dari pelanggarannya adalah bahwa khamar itu merupakan
bagian dari strategi syaitan didalam menjerumuskan umat manusia kedalam
perangkapnya. Hal itu senada dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat
91
اِنَّمَا
يُرِيْدُالشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِاللهِ وَعَنِالصَّلَاةِۖ فَهَلْ أَنْـُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al-Maidah : 91).
Dalam
Al-Qur’an Allah SWT melarang anak manusia untuk menjerumuskan dirinya kedalam
kebinasaan. Padahal penyelahgunaan khamar dan sejenisnya akan mengakibatkan
seseorang akan mengalami kebinasaan dan kehancuran. Hal ini dapat kita pahami
dari pengertian ayat 195 pada suarat Al-Baqarah: “Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah : 195)[1]
Khamr itu
meliputi bahan-bahan makanan yang tajam rasanya, memabukkan, bermanfaat, dan
bergizi. Khamr juga mengandung al-ghaul (alkohol) yang
membahayakan, yaitu bahan yang menyala-nyala berupa inti api.[2]
Adapun
alkohol dalam kadar yang sedikit, rata-rata dapat ditemukan dalam komposisi
sayur-mayur dan buah-buahan. Kita biasa mengkonsumsinya, karena kadar alkohol
yang sedikit pada buah-buahan dan sayur-mayur tersebut bermanfaat.[3]
B. Fatwa MUI tentang Hukum Mengkonsumsi
minuman Alkohol
Majelis
Ulama Indonseia pada tanggal 13-14 Rabiul akhir 1414 H bertepatan dengan
tanggal 30 September 1993, memutuskan bahwa minuman alkohol yang dimaksud
disini adalah minuman yang mengandung alkohol yang dibuat secara fermentasi
dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau
sebagainya. Anggur, obat, anggur arak obat dan minum-minuman sejenis yang
mengandung alkohol termasuk minuman alkohol.
Khamar
adalah minuman yang memabukan, termasuk kedalam minuman beralkiohol, berapun
kadar alkohol tetap alkohol. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar
dari efek positifnya, seperti: misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan
jasmani dan rohani, kriminalitas dan kenakalan remaja. Jadi, status minuman
beralkohol sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan
memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil
keuntungan dari perdaganagan minuman beralkohol.
Kesepakatan di atas
berdasarkan atas:
1. Minuman beralkohol adalah muskir
(memabukan), terdapat dalam qs Al-Maidah: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
2. Minuman
beralkohol menyebabkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala macam
kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan
pribadi, keluarga dan masyarakat.
3. Minuman
alkohol dapat merusak kesehatan
وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
4. Minuman
beralkohol dapat mengahancurkan potensi ekonomi, karena peminum alkohol
produktivitasnya akan menurun.
5. Minuman
beralkohol dapat merusak produktivitas masyarakat, karena orang yang minum khamar akan berbuat kriminalitas
وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ
فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)
bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.[4]
C. Fatwa MUI tentang kopi luwak
Kopi
luwak yang dimaksud adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih
dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat:
1. Biji kopi masih utuh terbungkus kulit
tanduk
2. Dapat menumbuh jika ditanam kembali
Hukum
kopi luwak, sebagaimana yang dimaksud di
atas adalah termasuk muttanajis (barang terkena najis), kopi luwak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan, memproduksi dan
memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.[5]
D. Fatwa MUI
tentang Tape
Dalam Fatwa
MUI no. 4 tahun 2003 tentang "Standarisasi Fatwa Halal" dijelaskan
mengenai ketentuan khamr dan hukumnya. Disebutkan pada poin kedua yaitu
"minuman yang termasuk kategori khamr adalah minuman yang
mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%." Adapun pada poin keenam,
disebutkan bahwa "tape dan air tape tidak termasuk khamr kecuali
apabila memabukkan." Namun pada fatwa tersebut ada in-konsistensi logika
berfikir, karena menurut kajian Dr. Sopa,
M.Ag, tape dan air tape tersebut termasuk khamr karena mengandung
alkohol yang cukup tinggi, yaitu mencapai lebih dari batas minimal 1%
sebagaimana yang terlihat dalam hasil penelitian berikut ini.
Berikut
hasil penelitian yang dilakukan terhadap tape ketan yang dibuat secara
tradisional menghasilkan kadar etanol sebagai berikut:[6]
Tabel 1 Kadar
Alkohol yang terdapat dalam Tape Ketan berdasarkan Lamanya Fermentasi
No.
|
Lama
Fermentasi
|
Kadar Alkohol
|
1.
|
0 jam
|
0%
|
2.
|
5 jam
|
0,165%
|
3.
|
15 jam
|
0,391%
|
4.
|
24 jam
|
1,762%
|
5.
|
36 jam
|
2,754%
|
6.
|
48 jam
|
2,707%
|
7.
|
60 jam
|
3,38%
|
Berdasarkan tabel tersebut,
maka dapat diambil kesimpulan bahwa semakin lama waktu fermentasi semakin besar
pula kadar alkohol yang dihasilkan oleh tape, bahkan ada yang mensinyalir bisa
mencapai 10%. (Lihat Jurnal
Halal, No. 09/II/1996, edisi Februari-Maret, hlm. 73)
Tape singkong juga mengalami
hal yang sama apabila dibuat dengan cara ditumpuk. Berbeda halnya jika dalam
proses pembuatannya digantung seperti "peuyeum Bandung". Meskipun
demikian, sebaiknya kita menghindari tape yang sudah berair karena kandungan
alkoholnya cukup tinggi.
E.
Fatwa MUI tentang Bir
Secara
medis, mengonsumsi minuman beralkohol itu jelas membahayakan tubuh manusia.
Bahkan lama kelamaan akan menyebabkan kerusakan fisik, mental maupun sosial.
Lebih dari itu, alkohol juga dapat menyebabkan kematian. Pengaruh alkohol
tersebut dalam tubuh akan terlihat pada kandungan alkohol dalam darah
sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini:[7]
Tabel 2 Pengaruh
Alkohol dalam Darah terhadap Kejiwaan
No.
|
Jumlah Alkohol dalam Darah (mg/100g)
|
Konsumsi Minuman
|
Efek Kejiwaan
|
1.
|
30
|
Bir 600cc/
Wine 125cc/
Wiski 40cc
|
Terasa hangat
Sedikit perubahan
|
2.
|
60
|
Bir 1200cc/
Wine 250cc/
Wiski 80cc
|
Tambah kepercayaan/rasa berani, relaks
|
3.
|
90
|
Bir 1800cc/
Wine 375cc/
Wiski 120cc
|
Refleks berkurang, mudah tersinggung, kontrol
berkurang
|
4.
|
150
|
Bir 3000cc/
Wine 625cc/
Wiski 200cc
|
Bicara melantur, tidak tenang, penglihatan tidak
jelas
|
5.
|
250
|
Bir 4800cc/
Wine 1000cc/
Wiski 300cc
|
Mabuk, sempoyongan, irrasional
|
6.
|
350
|
Bir 7000cc/
Wine 1300cc/
Wiski 400cc
|
Koma
|
7.
|
450
|
Bir 9000cc/
Wine 1800cc/
Wiski 600cc
|
Kemungkinan meninggal karena alkohol
|
Tabel diatas menunjukkan dari
ketiga jenis minuman keras yang paling berbahaya adalah wiski, karena hanya
dengan mengonsumsinya sebanyak 300cc sudah menyebabkan seseorang menjadi mabuk.
Apalagi ditambah 100cc lagi (400cc) dapat menyebabkan koma dan apabila ditambah
200cc (600cc) bisa menyebabkan kematian. Sebaliknya, yang paling ringan
bahayanya adalah bir. Meskipun demikian, apabila mengonsumsi dalam jumlah
banyak sama bahayanya dengan wiski.
F. Hukum Pemanfaatan Alkohol
قَالَ بنُ مَسْعُوْدٍ فِى الْمُسْكِرِ : اِنَّ اللهَ
لَمْيَجْعَلْ شِفَاءَ كُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ. (رواه البخارى)
Atinya: “Ibnu Mas’ud telah berkata tentang
barang yang memabukkan. “Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan obat bagimu
pada barang yang dia telah mengharamkan padanya.” (HR. Al-Bukhari)
Berdasarkan hadits diatas, Nazih Ahmad
menyatakan bahwa penggunaan bahan-bahan yang diharamkan seperti alkohol dalam
medis dan obat-obatan selama belum bisa tergantikan atau tidak ada alternatif
lain yang bisa memberikan kesembuhan pada suatu penyakit kecuali hanya bisa
sembuh dengan mengkonsumsi obat beralkohol tersebut, maka hukumnya dibolehkan.
Masalah ini seperti halnya makan sesuatu yang diharamkan dalam keadaan terpaksa
dan tidakada yang lainnya, sehingga jika tidak memakannya dapat mengancam
nyawanya. Jika masalahnya seperti ini, maka hal ini diperbolehkan, karena
berobat dan makan sama-sama untuk kelangsungan hidup. Akan tetapi darurat
disini ada batasnya, yaitu hanya sampai pada batas yang bisa membuat keadaannya
menjadi pulih dari penyakit yang dideritanya.[8]
Adapun alkohol dalam bentuk khamr (minuman
beralkohol) banyak dijumpai sebagai campuran dalam makanan atau minuman. Hukum
menggunakan alkohol sebagai campuran makanan dan minuman adalah haram, karena
termasuk dalam pemanfaatan benda najis yang telah diharamkan dalam Islam.
Kembali lagi seperti halnya pernyataan diatas, bahwa apabila dalam keadaan
darurat, diperbolehkan memakan makanan tersebut jika akan mengancam keselamatan
jiwa.[9]
Contoh alkohol dalam berbagai makanan dan
minuman adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai penyedap masakan, ada pada beberapa
khamr sebagai penyedap masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang
berorientasi khamr. Misalnya:
a. Ang Chiu, sebagai penyedap masakan, berguna untuk mempersedap masakan
daging, ayam, sea food dan sayur mayur.
b. Lo Wong Chiu, digunakan sebagai saus penyedap masakan,
c. Anggur beras putih, sebagai rendaman obat Thionghoa dan berbagai
masakan.
2.
Khamr dalam kue ulang tahun, terdapat bahan
berupa “rhum” pada bahan pembuat kue ulang tahun. Rhum merupakan nama dari
sebuah minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 30%.
3.
Khamr dalam tumisan, masakan yang
menggunakan cara pemasakan tumis juga sering menggunakan khamr sebagai
bahan yang ditambahkan. Aroma khamr akan muncul pada saat tumisan
dipanaskan dengan api dan khamr dimasukkan kedalam wajan.
4.
Khamr dalam mie. Mie goreng dengan berbagai
rasa kadang-kadang ditambahkan khamr untuk mencitarasakan khamr dengan
menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng
udang, dll. Khamr yang digunakan dalam masakan ini biasanya adalah arak
putih, arak merah, atau mirin.
5.
Khamr dalam campuran minuman
Di restoran-restoran atau caffe sering ditawarkan
beraneka ragam minuman dengan nama keren dan penampilan yang eksentrik.
Kadang-kadang kita terjebak dengan nama minuman itu yang kelihatannya aman.
Misalnya avocado fload, lemon squash, oranges dan beberapa minuman yang
berkonotasi buah-buahan. Tetapi tidak ada salahnya jika kita bertanya kepada
pramusaji, apa saja isinya. Sebab tidak jarang di dalam minuman buah itu pun
ditambah rhum atau minuman keras yang lain. Katanya untuk menimbulkan
sensasi khusus ketika kita meneguknya.[10]